Sabtu, 28 Januari 2017

Tugas 3 Pengantar Telematika



  1. Jelaskan Bagaimana Proses Komunikasi antar User dengan Mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga User dapat Mengakses Layanan Telematika
  2. Apa Fungsi Dasar Hukum (UU ITE) yang Digunakan Apabila Ada Penyalahgunaan Dalam Layanan Telematika, Jelaskan!
  3. Jelaskan Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Penyalahgunaan Layanan Telematika!


JAWAB
1.      Proses Komunikasi antar User dengan Mesin:
  • Proses komunikasi diawali dengan sebuah pesan atau informasi yang harus dikirimkan dari individu sumber ke perangkat tujuan.
  • Pesan/informasi tersebut selanjutnya dikonversi ke dalam bentuk biner atau bit yang selanjutnya bit tersebut di-encode menjadi sigma, proses ini terjadi pada perangkat encoder.
  • Signal tersebut kemudian oleh transmitter dikirimkan/dipancarkan melalui media yang telah dipilih. 
  • Dibutuhkan media transmisi (radio, optik, coaxial, tembaga) yang baik agar gangguan selama transmisian dapat dikurangi.
  • Selanjutnya signal tersebut diterima oleh stasiun penerima. 
  • Signal tersebut di-decode ke dalam format biner atau bit yang selanjutnya diubah ke dalam pesan/informasi asli agar dapat dibaca/didengar oleh perangkat penerima.

2.      Fungsi dasar hukum UU ITE adalah sebagai rambu - rambu hukum dalam mengatur menggunakan perangkat telekomunikasi dan informasi elektronik. Undang Undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 

3.      Faktor-faktor yang Menyebabkannya:
  • Kurangnya pengawasan: setiap pengguna layanan telematika seperti internet apabila kurang diawasi oleh pemerintah maka membuat penyalahgunaan internet semakin marak. ajakan dalam hal ini bisa seperti ajakan dari lingkungan sekitar teman maupun komunitas. Penyalahgunaan fasilitas telematika baru-baru ini setiap situs resmi SONY diretas oleh kelompok yang mengatasnamakan GOP dan lizard squad. 
  • Adanya kesempatan: penyalahgunaan layanan telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan.
  • Pengaruh Komunitas: Seseorang menyalahgunakan fasilititas telematika agar mendapatkan pengakuan dari komunitasnya, seperti mengakses sebuah informasi khusus untuk kepentingan kelompok.

Kamis, 17 November 2016

HUKUM

Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. 
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara

Pengertian Hukum
Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
 J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.

 Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa 
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
  • Berisi perintah dan atau larangan
  • Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang 

Unsur-Unsur Hukum
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  •  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 
  • Peraturan itu bersifat memaksa 
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Sifat Hukum
  • Mengatur : hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 
  • Memaksa : hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas 

Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
  1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
  •  Undang-undang
  •  Kebiasaan atau hukum tak tertulis
  • Yurisprudensi
  • Traktat
  • Doktrin

Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:

Hukum tertulis : Hukum tidak tertulis Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
  1. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
  2. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.

Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak / umum.
  2. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang / golongan-golongan yang berkepentingan. Dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung / memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Yurispudensi
Keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara menurut Ahli 
  1. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  2. Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  3. Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  4. Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  5. Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
  1. Teori Perseorangan (Individualistik) : Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
  2. Teori Golongan (Kelas) : Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
  3. Teori Intergralistik (Persatuan) : Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara
  1. Penduduk : Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
  2. Wilayah : Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
  3. Pemerintah : Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
  4. Kedaulatan : Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi Negara.

Fungsi Negara
  1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan : Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara;
  2. Fungsi Keadilan Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan;
  3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan : Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
  4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran : Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Sifat Negara
  1. Sifat memaksa Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
  2. Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
  3. Sifat totalitas Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
  1. Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
  2. Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). 
  3. Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. 
  4. UUD (konstitusi)
  5. Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).




Selasa, 08 November 2016

Pemuda dan Sosialisasi

Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
Macam – macam pemuda dikaji dari perannya dalam masyarakat
  1. Jenis pemuda urakan : Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.
  2. Jenis pemuda nakal : Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
  3. Jenis Pemuda Radikal : Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.
  4. Jenis Pemuda Sholeh : Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Mukhlish muchad Fuadi: 3rd Semester 2007]
Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masayrakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah. Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif. Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Masalah-Masalah Generasi Muda Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
  1. Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
  2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
  3. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
  4. Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran /setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
  5. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
  6. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
  7. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga. 
  8. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
  9. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
  10. Kebutuhan Akan Figur Teladan Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
  11. Sikap Apatis Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
  12. Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
  13. Ketidakmampuan untuk Terlibat Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
  14. Perasaan Tidak Berdaya Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
  15. Pemujaan Akan Pengalaman Sebagian besar tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras, obat-obatan dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang pengalaman.

Potensi- potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
  1.  Idealisme dan daya kritis
  2. Dinamika dan kreativitas
  3. Keberanian Mengambil Resiko
  4. Opimis dan kegairahan semangat
  5. Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
  6. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
  7. Patriotisme dan Nasionalisme
  8.  Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
Cara mengembangkan potensi generasi muda:
  1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
  2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
  3. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  4. Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.

Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi merupakan proses belajar seseorang menuju pembentukan kepribadian melalui pemahaman mengenai kesadaran terhadap peran diri yang dijalankan dan peran yang dijalankan orang lain. Sosialisasi juga dapat dimaknai sebagai suatu proses di mana individu mulai menerima dan menyesuaikan diri dengan unsur-unsur kebudayaan (tradisi, perilaku, bahasa, dan kebiasaan-kebiasaan) masyarakat, yang dimulai dari lingkungan keluarganya dan kemudian meluas pada masyarakat luas, lambat laun dengan keberhasilan penerimaan atau penyesuaian tersebut, maka individu akan merasa menjadi bagian dari keluarga atau masyarakat.
Pada dasarnya, setiap manusia melakukan proses sosialisasi dari lahir hingga meninggalnya. Manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa mempunyai kecenderung an untuk hidup bersama dalam suatu bentuk pergaulan hidup yang disebut masyarakat. Di dalam kehidupan masyarakat, manusia dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya melalui suatu proses. Proses penyesuaian diri terhadap masyarakat dalam sosiologi dinamakan proses sosialisasi.

Tahapan Sosialisas
  1. Tahap Persiapan (Preparatory Stage) : Tahap persiapan merupakan tahap pemahaman tentang diri sendiri. Pada tahap ini anak mulai melakukan tindakan meniru meskipun belum sempurna.
  2. Tahap Meniru (Play Stage) : Pada tahap ini anak dapat meniru perilaku orang dewasa dengan lebih sempurna. Anak sudah menyadari keberadaan dirinya dan orang-orang terdekatnya serta mampu memahami suatu peran
  3. Tahap Siap Bertindak (Game Stage) : Pada tahap ini anak mulai memahami perannya dalam keluarga dan masyarakat. Anak mulai menyadari peraturan yang berlaku.
  4. Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generalized Stage) : Pada tahap ini anak sudah mencapai proses pendewasaan dan mengetahui dengan jelas mengenai kehidupan bermasyarakat. Anak mampu memahami peran yang seharusnya dilakukan dalam masyarakat.

Fungsi Sosialisasi
  1. Membentuk pola perilaku individu berdasarkan kaidah nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
  2.  Menjaga keteraturan dalam masyarakat.
  3. Menjaga integrasi masyarakat.
Tujuan Sosialisasi
  1.  Mewariskan nilai dan norma kepada generasi penerus.
  2.  Membantu individu untuk beradaptasi dengan lingkungan sekitar.
  3.  Memberikan pengetahuan yang berhubungan dengan nilai dan norma dalam masyarakat.
  4. Mencegah terjadinya perilaku menyimpang.
  5. Tercapainya integrasi masyarakat.
Bentuk Sosialisasi
  1. Sosialisasi primer merupakan tahap sosialisasi pertama yang diterima oleh individu dalam lingkungan keluarga.
  2. Sosialisasi sekunder, biasa terjadi di lingkungan sekolah, lingkungan bermain, lingkungan kerja, dan media massa.
  3. Sosialisasi represif merupakan bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang. Sosialisasi tahap ini berkaitan dengan pemberian hadiah (reward) dan hukuman (punishment).
  4. Sosialisasi partisipatoris merupakan sosialisasi yang dilakukan dengan mengutamakan peran aktif dari objek sosialisasi dalam proses internalisasi nilai dan norma.
  5. Sosialisasi secara formal merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan melaiui lembaga-lembaga formal seperti sekolah dan kepolisian.
  6. Sosialisasi secara nonformal adalah bentuk sosialisasi melalui lembaga nonformal seperti masyarakat dan kelompok bermain.
  7. Sosialisasi langsung merupakan tahap sosialisasi yang dilakukan secara face to face tanpa menggunakan media atau perantara komunikasi.
  8. Sosialisasi tidak langsung, yaitu sosialisasi dengan menggunakan perantara/alat komunikasi.
Faktor-Faktor Pembentuk Kepribadian
Beberapa faktor pembentuk kepribadian sebagai berikut:
  1. Faktor biologis, yaitu faktor pembentuk kepribadian yang diperoleh dari genetik keturunan orang tua.
  2. Faktor kelompok, yaitu kepribadian yang terbentuk dari pengaruh lingkungan kelompok sosial.
  3.  Faktor prenatal, yaitu faktor yang berkaitan dengan pemberian rangsangan atau stimulus ketika anak masih dalam kandungan.
  4. Faktor geografis, yaitu faktor pembentuk kepribadian yang dipengaruhi oleh lingkungan alam.
  5. Faktor kebudayaan, yaitu faktor pembentuk kepribadian yang dipengaruhi oleh lingkungan budaya.
  6. Faktor pengalaman, yaitu faktor pembentuk kepribadian yang berhubungan dengan pengalaman hidup.
Bentuk Media Sosialisasi
Media Keluarga
  1. Keluarga merupakan kelompok primer yang memiliki intensitas tinggi untuk mengawasi perilaku anggota keluarganya.
  2. Orang tua berperan mendidik anak agar kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat.
  3. Sosialisasi diberikan oleh orang tua kepada anak agar membentuk ciri khas kepribadian.
Media Sekolah
Proses sosialisasi di lingkungan sekolah sebagai berikut.
  1.  Berperan dalam proses sosialisasi sekunder.
  2. Melibatkan interaksi yang tidak sederajat (antara guru dan siswa) serta interaksi sederajat (antara siswa dan siswa).
  3. Cakupan sosialisasi lebih luas.
  4. Berorientasi untuk mempersiapkan penguasaan peran siswa pada masa mendatang.
  5. Menanamkan nilai kedisiplinan yang lebih tinggi dan mutlak.
Media Kelompok Bermain
Proses sosialisasi dalam kelompok bermain sebagai berikut.
  1. Dilakukan antarteman, baik teman sebaya maupun teman tidak sebaya.
  2. Terjadi secara ekualitas (hubungan sosialisasi yang sederajat).
  3. Kelompok bermain ikut menentukan cara berperilaku anggota kelompoknya.
  4. Menjadi bagian dari subkultur yang dapat memberikan pengaruh positif atau negatif.
Media Lingkungan Kerja
Proses sosialisasi yang terjadi di lingkungan kerja sebagai berikut.
  1. Diutamakan untuk mencapai kesuksesan dan keunggulan hasil kerja.
  2. Sosialisasi tahap lanjut setelah memasuki masa dewasa.
  3. Adaptasi dalam proses sosialisasi lingkungan kerja dilakukan berdasarkan tuntutan sistem.
  4. Intensitas sosialisasi tertinggi dilakukan antarkolega.
Media Massa
Identifikasi proses sosialisasi media massa sebagai berikut:
  1. Dilakukan untuk menghadapi masyarakat luas.
  2. Pesan sosialisasi lebih bersifat umum.
  3. Diperlukan peran serta masyarakat untuk bersikap selektif terhadap informasi yang akan diserap oleh anak.
  4. Sosialisasi selalu mengikuti segala bentuk perkembangan dan perubahan sosial yang bersifat universal.
  5. Berperan penting untuk menyampaikan nilai dan norma untuk menghadapi masyarakat yang heterogen.




Senin, 31 Oktober 2016

TUGAS 2 "TELEMATIKA"

Jelaskan peranan jaringan computer yang berkaitan dengan bagian telekomunikasi pada layanan telematika.
Jaringan Komputer ialah sekumpulan komputer beserta perangkat-perangkat lain sebagai pendukung komputer yang saling terhubung satu sama lain dalam satu kesatuan. Media jaringan komputer bisa tanpa kabel dan bisa melalui kabel, hal ini memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar informasi.

Di dalam sebuah jaringan komputer ada dua pihak yang saling beinteraksi untuk mencapai tujuan yang sama ialah client dan server. Pihak client adalah pihak yang menerima atau meminta layanan, sedangkan pihak server adalah pihak yang mengirim atau mengirimkan layanan. Selain itu dalam sebuah jaringan komputer terdapat puluhan, ribuan, dan bahkan jutaan node. Node merupakan setiap komputer atau perangkat lain yang terhubung dalam suatu jaringan.
Manfaat Jaringan Komputer
1.      Sebagai sharing resources Yang bertujuan agar seluruh peralatan, program, dan peripheral lainnya dapat dimanfaatkan oleh setiap pengguna di dalam jaringan komputer tersebut.
2.      Sebagai pengembangan dan pemeliharaan peralatan Dengan adanya jaringan komputer pengembangan peralatan akan lebih mudah dan sekaligus bisa menghemat biaya, sebab setiap pembelian komponen-komponen seperti printer maka cukup membeli satu buah saja, sehingga satu printer tersebut dapat digunakan secara bersama. Selain itu jaringan komputer juga memudahkan pengguna (user) dalam merawat harddisk dan perangkat lainnya, contohnya saat memberikan perlindungan dari serangan virus, cukup memusatkan perhatian pada harddisk komputer pusat saja.
3.      Sebagai media komunikasi yang efektif Jaringan komputer bisa membuat terjadinya komunikasi antar pengguna satu dengan yang lainnya, baik untuk mengirim informasi atau pesan yang penting maupun untuk teleconference.
4.      Sebagai keamanan data Melalui sistem jaringan komputer, data yang tersimpan akan lebih aman karena hanya disimpan di komputer pusat yang hanya bisa diakses oleh para pengguna yang memiliki hak akses.
5.      Sebagai integrasi data Dengan adanya jaringan komputer, maka ketergantungan pada komputer pusat dapat berkurang, karena setiap pemrosesan data tidak semuanya dilakukan oleh satu komputer saja, namun bisa diproses di komputer lainnya. Maka dari itu jaringan komputer dapat membentuk integrasi data yang memudahkan pengguna untuk mengolah dan memperoleh informasi setiap saat.
Sebutkan dan Jelaskan aplikasi apa saja yang bermunculan dengan semakin luasnya jangkauan telekomunikasi dan semakin banyaknya perangkat telekomunikasi.
  1. WhatsApp : Adalah aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan kita bertukar pesan tanpa menggunakan biaya SMS, karena whatsApp menggunakan paket data internet. Pesan yang kita kirim dapat berupa teks, gambar, video ataupun pesan suara.
  2. Youtube : Adalah media untuk upload video secara gratis dari file anda dan bisa di share secara online kesemua pengakses youtube ke seluruh dunia.
  3. Email / Gmail :Surat elektonik sebagai sarana menerima dan mengirim surat melalui jalur Internet atau bisa juga diartikan surat dengan format digital (ditulis dengan menggunakan komputer atau gedget yang telah mendukung aplikasi email) dan dikirimkan melalui jaringan Internet
  4.  Facebook : merupakan sebuah situs yang menghadirkan layanan jejaring sosial dimana para penggunanya dapat saling berinteraksi dengan para pengguna lainnya yang berasal dari seluruh penjuru dunia. Dalam situs jejaring sosial ini, penggunanya dapat mengunggah berbagai informasi mengenai dirinya, sehingga para pengguna facebook lainnya dapat mengetahui informasi tersebut untuk lebih mengenal pemilik akun tersebut. Tidak hanya itu, para pengguna akun facebook juga dapat saling mengomentari berbagai hal seperti tulisan status ataupun informasi lainnya yang mereka bagikan dalam situs jejaring sosial ini.


Berikan Contoh proses yang berkaitan dengan arsitektur client-server dan arsitektur peer-to-peer pada layanan telekomatika.

Jaringan komputer memang memiliki banyak macam. Macam-macam jaringan tersebut dapat ditentukan berdasarkan skalanya, topologinya, fungsinya atau berdasarkan pada media transmisi datanya.
Nah, khusus untuk artikel ini, akan dituliskan pembahasan mengenai jaringan komputer berdasarkan fungsinya.
Menurut fungsinya, jaringan komputer terbagi menjadi dua macam. Yaitu jaringan Client-Server dan Peer to Peer.

Client Server
Jaringan Client-Server memiliki dua komponen utama. Yaitu Client dan Server.Sesuai namanya, Server atau penyedia layanan adalah komputer yang memberikan layanan untuk komputer klien. Layanan itu bisa berupa data, akses atau bahkan multi service seperti file server, mail server atau web server.
Sementara Client atau Workstation adalah komputer yang menerima layanan/ fasilitas yang disediakan oleh komputer server.
Jadi, intinya, jaringan Client-Server adalah jaringan di mana di dalam jaringan tersebut ada satu komputer yang sudah didedikasikan untuk menjadi server (Dedicated-Server), dan komputer yang lainnya bertindak sebagai klien.

Peer to pee
Kalau dalam jaringan Client-Server ada satu komputer yang bertugas sebagai server, maka dalam jaringan Peer to Peer semua komputer dapat bertindak sebagai server.
Dalam jaringan Peer to Peer, semua komputer memiliki hak akses yang sama. Setiap komputer yang terhubung dapat saling berbagi sumber daya tanpa harus dikendalikan oleh satu komputer.
Jadi, intinya, jaringan Peer to Peer adalah jaringan di mana semua komputer dapat bertindak sebagai server ataupun client.

  1. Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Jaringan
Kelebihan Jaringan Client-Server :
·         Karena hanya ada satu administrator yang mengatur sistem dalam jaringan, maka sudah dapat dipastikan kalau keamanan dan administrasi dalam jaringan client-server lebih baik.
·         Server tidak terbebani sebagai workstation sehingga memiliki kecepatan akses yang lebih tinggi.
·         Semua data dapat di-back up karena kontrol terpusat dilakukan oleh server.

Kekurangan Jaringan Client-Server :
·         Biaya operasional yang mahal.
·         Komputer yang akan dijadikan server haruslah komputer yang memiliki spesifikasi tinggi.
·         Karena yang mengatur hubungan antara server dan workstation adalah server, maka apabila server mengalami gangguan, seluruh jaringan akan terganggu.

Kelebihan Jaringan Peer to Peer :
·         Biaya operasional yang lebih murah dikarenakan tidak memerlukan server yang harus memiliki spesifikasi tinggi.
·         Tidak membutuhkan administrator yang profesional.
·         Karena setiap komputer dalam jaringan memiliki hak akses dan kedudukan yang sama serta tidak bergantung pada server, maka apabila ada salah satu komputer yang mengalami gangguan, jaringan juga tidak akan terganggu.

Kekurangan Jaringan Peer to Peer :
·         Karena jaringan Peer to Peer tidak tergantung pada server, maka sistem keamanan ditentukan sendiri oleh masing-masing user. Dan setiap user pastinya memiliki kemampuan yang berbeda-beda.
·         Hal ini tentu saja menjadikan jaringan Peer to Peer rentan terhadap serangan dari pihak luar.
·         Masing-masing komputer dalam jaringan memiliki spesifikasi yang berbeda-beda. Dan apabila terjadi troubleshooting akan rumit dikarenakan pengaturan, konfigurasi dan penanganannya juga berbeda-beda.
·         Kemampuan kerja yang lebih rendah dari jaringan Client-Server.